BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
Kementerian
yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh
presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut
dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali
untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum,
keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Sebagian besar
kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan,
meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik
sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu
berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah
belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di
dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1) Definisi kementrian Negara?
2) Landasan hokum?
3) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran?
4) Kabinet Menteri Negara?
5) Susunan organisasi?
6) Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI?
7) Kementerian yang digabungkan/dipisahkan?
8) Kementerian yang dibubarkan?
9) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia?
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
10) Definisi kementrian Negara
11) Landasan hukum
12) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
13) Kabinet Menteri Negara
14) Susunan organisasi
15) Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
16) Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
17) Kementerian yang dibubarkan
18) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika:
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN:
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN:
2.1. Definisi kementrian Negara
2.2. Landasan hukum
2.3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
2.4. Kabinet Menteri Negara
2.5. Susunan organisasi
2.6. Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
2.7.Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
2.8. Kementerian yang dibubarkan
2.9. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
2.9.1.Fungsi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
2.9.2. Program Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
BAB III PENUTUP:
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi kementrian Negara
Kementerian
(nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia
yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian
berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada presiden.
2.2. Landasan hukum
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
• Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
•
Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
• Undang-Undang Kementerian Negara
2.3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan
kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden
mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk
dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian
koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian
yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh
presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut
dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali
untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum,
keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
2.4. Kabinet Menteri Negara
Setiap
kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan
Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
•
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur
kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
o Kementerian Dalam Negeri
o Kementerian Luar Negeri
o Kementerian Pertahanan
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
o Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
o Kementerian Keuangan
o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
o Kementerian Perindustrian
o Kementerian Perdagangan
o Kementerian Pertanian
o Kementerian Kehutanan
o Kementerian Perhubungan
o Kementerian Kelautan dan Perikanan
o Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
o Kementerian Pekerjaan Umum
o Kementerian Kesehatan
o Kementerian Pendidikan Nasional
o Kementerian Sosial
o Kementerian Agama
o Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
o Kementerian Komunikasi dan Informatika
•
Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman,
koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
o Kementerian Sekretariat Negara
o Kementerian Riset dan Teknologi
o Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
o Kementerian Lingkungan Hidup
o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
o Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
o Kementerian Badan Usaha Milik Negara
o Kementerian Perumahan Rakyat
o Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga
kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan
koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup
tugasnya.
• Kementerian koordinator, terdiri atas:
o Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
o Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
o Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2.5. Susunan organisasi
Ada usul agar artikel atau bagian dari halaman Organisasi kementerian
negara Indonesia digabungkan ke halaman atau bagian ini. (diskusikan)
Kementerian
dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden
juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila
terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan
organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
• Kementerian yang
menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau
ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
o Pemimpin: Menteri
o Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
o Pelaksana: Direktorat jenderal
o Pengawas: Inspektorat jenderal
o Pendukung: Badan dan/atau pusat
o
Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani
urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan,
dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
o Pemimpin: Menteri
o Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
o Pelaksana: Deputi kementerian
o Pengawas: Inspektorat kementerian
• Kementerian koordinator
o Pemimpin: Menteri koordinator
o Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
o Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
o Pengawas: Inspektorat
2.6. Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
Sebagian
besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan,
meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik
sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu
berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah
belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di
dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Sepanjang
sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada
sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah
"departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator".
Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan
"kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap
dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47
Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi
"kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses
pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet
Indonesia Bersatu II.[1][2][3]
2.7.Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
•
Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat
digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada
pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan
kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
2.8. Kementerian yang dibubarkan
•
Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
•
Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan
dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
•
Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet
Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan
dibentuk kembali (dengan nama berbeda) pada Kabinet Gotong Royong hingga
sekarang.
2.9. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian
Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri,
disingkat Depdagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang
membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh
seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 22 Oktober 2009
dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah
satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan
Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh
presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri
Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas
kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya secara bersamaan.
2.9.1.Fungsi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
•
Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan
pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan
dalam negeri dan otonomi daerah
• Pelaksanaan pengawasan fungsional
2.9.2. Program Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian
Dalam Negeri mempunyai tiga belas program strategik terbagi atas
delapan program utama penguatan integrasi nasional, pengembangan
manajemen perlindungan dan ketentraman masyarakat, serta ketertiban
umum, fasilitas dan pemantapan implementasi kebijakan desentralisasi dan
otonomi daerah, pemantapan pengelolaan keuangan daerah, pengembangan
kelembagaan dan sistem politik demokratis, peningkatan keberdayaan
masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, pembinaan pembangunan daerah
dan Wilayah serta pengembangan dan pembinaan administrasi kependudukan
diikuti dengan lima program penunjang pengembangan kerjasama
internasional, pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan
Kepemerintahan yang baik, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan
Politik Dalam Negeri, Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Peningkatan
Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
•
"Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi
kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam
Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi
Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali
menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga
sekarang.
• "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak
proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian
Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada
Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada
Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada
Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
• "Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan
(Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti
nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet
Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia"
pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
•
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada
Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan
Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada
Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada
Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada
Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada
Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
•
"Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak
proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian
Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk
kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada
Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan
Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
3.2. Saran-Saran
Untuk para pelajar yang membaca makalah ini:
• Meningkatkan ilmu pengetahuan pengetahuan dengan membaca di perpustakaan.
• Belajar lebih giat lagi
• Banyak mengikuti perkembangan berita dalam dan luar negeri.
Senin, 26 September 2016
Senin, 15 Agustus 2016
Cabang-Cabang Biologi
60
Cabang Biologi
Biologi memiliki cabang ilmu yang
spesifik dan objek kajian yang semakin khusus untuk memudahkan cara pembelajarannya,
mengingat pada umumnya seseorang hanya mampu mendalami salah satu cabang ilmu.
Cabang cabang Biologi tersebut antara lain:
1. Anatomi : Ilmu yang mempelajari
tentang bagian-bagian struktur tubuh dalam makhluk hidup
2. Agronomi : Ilmu yang mempelajari
tentang tanaman budidaya
3. Andrologi : Ilmu yang mempelajari
tentang macam hormon dan kelainan reproduksi pria
4. Algologi : Ilmu yang mempelajari
tentang alga/ganggang
5. Botani : ilmu yang mempelajari
tentang tumbuhan
6. Bakteriologi : Ilmu yang
mempelajari tentang bakteri
7. Biologi molekuler : Ilmu yang
mempelajari tentang kajian biologi pada tingkat molekul
8. Bioteknologi : Ilmu yang
mempelajari tentang penggunaan penerapan proses biologi secara terpadu yang
meliputi prosesbiokimia, mikrobiologi, rekayasa kimia untuk bahan pangan dan
peningkatan kesejahteraan manusia.
9. Bryologi, ilmu yang mempelajari
tentang lumut
10. Kardiologi, ilmu yang
mempelajari tentang jantung dan pembuluh darah
11. Dendrologi, ilmu yang
mempelajari tentang pohon maupun tumbuhan berkayu lainnya, seperti liana
12. Ekologi : Ilmu yang mempelajari
tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan
13. Embriologi : Ilmu yang
mempelajari tentang perkembangan embrio
14. Entomologi : Ilmu yang
mempelajari tentang serangga
15. Enzimologi : ilmu yang
mempelajari tentang enzim
16. Evolusi : Ilmu yang mempelajari
tentang perubahan struktur tubuhmakhluk hidup secara perlahan-lahan dalam waktu
yang lama
17. Epidemiologi : Ilmu yang
mempelajari tentang penularan penyakit
18. Eugenetika : Ilmu yang
mempelajari tentang hukum pewarisan sifat
19. Endokrinologi : Ilmu yang
mempelajari tentang hormon
20. Enzimologi : Ilmu yang
mempelajari tentang enzimFisiologi : Ilmu yang mempelajari tentang faal (fungsi
kerja) organ tubuh
21. Fisiologi, Ilmu yang mempelajari
tentang faal/fungsi kerja tubuh
22. Fisioterapi : Ilmu yang
mempelajari tentang pengobatan terhadappenderita yang mengalami kelumpuhan atau
gangguan otot
23. Farmakologi : Ilmu yang
mempelajari tentang obat-obatan
24. Genetika, ilmu yang mempelajari
tentang pewarisan sifat
25. Histologi : Ilmu yang
mempelajari tentang jaringan
26. Higiene : Ilmu yang mempelajari
tentang pemeliharaan kesehatan makhluk hidup
27. Harpetologi, ilmu yang
mempelajari reptilia/ular
28. Imunologi : Ilmu yang
mempelajari tentang sistem kekebalan (imun) tubuh
29. Ichtiologi : Ilmu yang
mempelajari tentang ikan
30. Karsinologi : Ilmu yang
mempelajari tentang crustacea
31. Klimatologi : Ilmu yang
mempelajari tentang iklim
32. Limnologi : Ilmu yang
mempelajari tentang perairan mengalir
33. Mamologi, ilmu yang mempelajari
tentang mammalia
34. Mikologi, ilmu yang mempelajari
tentang jamur
35. Mikrobiologi : Ilmu yang
mempelajari tentang mikroorganisme
36. Malakologi : Ilmu yang
mempelajari tentang moluska
37. Morfologi : Ilmu yang
mempelajari tentang bentuk atau ciri luarorganisme
38. Mikologi : Ilmu yang mempelajari
tentang jamur
39. Neurologi, Ilmu yang menangani
penyimpangan pada sistem saraf
40. Nematologi, ilmu yang
mempelajari tentang nematode
41. Organologi : Ilmu yang
mempelajari tentang organ
42. Onkologi, ilmu yang mempelajari
tentang kanker dan cara pencegahannya
43. Onthogeni : Ilmu yang
mempelajari tentang perkembangan makhluk hidup dari zigot menjadi dewasa
44. Ornitologi : Ilmu yang mempelajari
tentang burung
45. Phylogeni : Ilmu yang
mempelajari tentang perkembangan makhlukhidup
46. Patologi : Ilmu yang mempelajari
tentang penyakit dan pengaruh-nya bagi manusia
47. Palaentologi : Ilmu yang
mempelajari tentang fosil
48. Paleobotani, ilmu yang
mempelajari tumbuhan masa lampau
49. Paleozoologi, ilmu yang
mempelajari tentang hewan purba
50. Parasitologi : Ilmu yang
mempelajari tentang makhluk parasit
51. Protozoologi : Ilmu yang
mempelajari tentang Protozoa
52. Primatologi, ilmu yang mempelajari
tentang primata
53. Pulmonologi, ilmu yang
mempelajari tentang paru-paru
54. Radiologi, ilmu untuk melihat
bagian dalam tubuh manusia menggunakan pancaran atau radiasi gelombang, baik
gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik
55. Rekayasa Genetika, ilmu yang
mempelajari tentang manipulasi sifat genetic
56. Sanitasi : Ilmu yang mempelajari
tentang kesehatan lingkungan
57. Sitologi : Ilmu yang mempelajari
tentang sel
58. Taksonomi : Ilmu yang
mempelajari tentang penggolongan makhluk hidup
59. Teratologi : Ilmu yang
mempelajari tentang cacat janin dalam kandungan
60. Virologi : Ilmu yang mempelajari
tentang virus
HAK ASASI MANUSIA
Aspek Sosial
dan Budaya
·
Hak Asasi Manusia (HAM)
1) Konsep dan pengertian HAM
Perjuangan akan
kekokohan praktik penghormatan harkat dan martabat, Hak Asasi Manusia.
Adalah sejarah dari perjalanan panjang. Perjuangan dari peperangan yang telah mengorbankan
jutaan manusia. Ada peristiwa perang. Perang dunia pertama dan perang dunia
kedua. Ada pembantain etnis, ras, seperti yang terjadi dalam regim Hitler. Ada
pembantaian etnis di Ruanda (ICTR), ada pemusnahan secara paksa etnis di
Yogoslavia (ICTY). Pemberontakan di Tiananmen. Pemusnahan etnis di
Kamboja. Dan berbagai peristiwa kekejaman lainnya menjadikan Hak Asasi Manusia
penting untuk dipositifkan sebagaimana usul David Hume, Austin dan Hart.
Hak Asasi
Manusia sebagai hak yang lahir secara adikodrati (Hobbes,
Rosseau, Kant, Vasak, Weissbrodt; Lih, Davidson, 1994: 30 – 63) mutlak untuk
diberi kepastian dalam tatanan yang fundamental. Agar tidak menjadi impian,
cita-cita dan angan-angan semata. Maka yang amat menonjol dalam konvensi (bisa
dibaca: perjanjian/ agremeent) sebagai instrumen hukum
adalah pengakuan hak-hak politik. Bukan hak-hak ekonomi, hak sosial dan budaya.
Kalau dilihat dalam realitasnya organ PBB memang dalam struktur organisasinya
adalah pertarungan dua buah ideologi. Pertarungan antara liberalisme dan
sosialisme. Dapat dikatakan pertarungan antara ICCPR yang terlegitimasi
dalam organ Dewan Keamanan dan ICESCR yang diejawantahkan dalam organ
Majelis Umum yang banyak dipegang atau diisi oleh negara berkembang untuk
memperjuang hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Terlepas dari
dua kepentingan tersebut, jelasnya hak-hak politik tetap menaruh harapan bagi
perlakuan yang adil, fair, dan sama dari negara untuk menghargai
hak kodrati yang melekat pada setiap individu sebagai hak dasar yang
sudah ada (Thomas Aquinas) sejak ia lahir. Kalaupun ada peran negara
untuk menghormati hak individu sebagai hak dasar adalah prinsip resiprositas
(timbal balik/ reciprocity, lih, Cessie, 2005: 237) semata
sebagai penyerahan kepercayaan dalam suatu kontrak sosial.
Dapat
dikatakan, semua negara (195) di dunia tidak ada yang tidak mengakui Hak Asasi
Manusia sebagai hak yang penting untuk dimasukkan dalam landasan
konstitusionalnya. Apalagi negara yang mengutamakan prinsip negara hukum (rechtstaar/
rule of law) maka harus meletakkan jaminan dan perlindungan terhadap
hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan Hak Asasi Manusia
sebagai salah satu unsur negara hukum.
Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Oleh karena itu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai
normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana
ditegaskan dalam Pasal 1 “semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam
martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak
sesama manusia dalam semangat persaudaraan.”
Di Indonesia,
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 tentang HAM “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Implementasi
Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut
ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada
penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.”
Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk
kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM.
Selain itu,
pemuatan hak asasi dalam tugas kepolisian sebagai penyidik, juga ditegaskan
dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, “Kepolisian
Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang
meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap
masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia.” Kemudian juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat 1 “bahwa Polisi
harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, dan mengindahkan norma
agama, kesopanan, dan kesusilaan dan menjunjung tinggi HAM.”
Dalam kaitannya
dengan wewenang Polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna
mendapatkan keterangan yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, maka
prinsip yang harus dipegang adalah berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999 menegaskan “bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan,
penghukuman atau perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat
dan martabat kemanusiaan.
Mengenai arti
dari penyiksaan itu sendiri kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 butir 4 :
“Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah
dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau
untuk rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari
dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.”
Dalam proses
peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai (the
series of chains). Polisi yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as
agate of keeper), meminjam istilah Sunarto dalam Muladi, 2005: 142),
tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal
Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30 Pasal
yang memuat berbagai hak asasi. Seperti hak untuk hidup, hak untuk istirahat,
dan hak untuk mendapatkan hiburan.
Dalam konteks
dengan kewenangan Polisi sebagai penyidik hak yang penting untuk diperhatikan
adalah hak untuk hidup, yang meliputi hak untuk bebas dari eksekusi di luar
pengadilan (extra judicial execution), dan penghilangan paksa (disapearences),
hak untuk bebas dari penyiksaan dan penangkapan di luar wewenang (freedom
from torture and arbitary arrest). Olehnya itu, penting untuk melihat
bagaimana semestinya perlakuan tersangka yang relevan dalam DUHAM.
Prinsip-prinsip yang terkandung dalam DUHAM jika duraikan secara sistematis,
sebagai berikut:
- Semua orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Pasal 3).
- Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina (Pasal 5)
- Semua orang berhak atas atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada (Pasal 6).
- Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini (Pasal 7)
- Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang (Pasal 9).
- Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana ia memperoleh semua jaminan untuk pembelaannya (Pasal 11 ayat 1 ).
International
Convenant on Civil and Political Rigt
(ICCPR)
tampaknya juga memberikan pengaturan hak hidup sebagai hak fundamental.
Konvenan ini menjunjung tingi hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta
memberi fondasi bagi perlindungan dalam penahanan. Dalam Pasal 9 ICCPR
menegaskan:
v Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan
pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap secara sewenang-wenang. Tidak
seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang
sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
v Setiap orang ditangkap wajib diberitahu pada
saat penangkapannya dan harus segera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang
dikenakan kepadanya.
v Setiap orang yang ditahan atau berdasarkan
tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke pejabat pengadilan atau
pejabat lain yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan
kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar,
atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu
diadili harus ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan dengan
atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu persidangan, pada setiap tahap
pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
v Siapapun yang dirampas, kebebasannya dengan
cara penangkapan, penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan tanpa
menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya dan memerintahkan
pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.
Dalam
memperkuat dan menjamin ketentuan untuk perlindungan HAM dalam due
process of law pada sistem peradilan pidana. Terutama dalam
tahap/ fase pra-ajudikasi. Dapat jiuga didasarkan pada konvensi anti penyiksaan
yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Penyiksaan
berdasarkan konvensi ini diartikan: “Sebagai perbuatan yang dilakukan dengan
sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik
jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau
keterangan dari orang itu atau dari dari orang ketiga atau untuk suatu alasan
yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau
penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau
sepengetahuan pejabat publik. Hal ini tidak meliputi rasa sakit dan penderitaan
yang semata-mata timbul melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum
yang berlaku.”
Konsep dasar
Hak Asasi Manusia adalah ketentuan yang pada mulanya hanya berada dalam
perdebatan sebagai bagian hukum alam. Kemudian dipositifkan dalam suatu
ketentuan normatif sebagai Ilmu Hukum Murni (Kelsen). Atau sebagai ilmu hukum
positif/ normatif (Mewissen). Telah mempengaruhi sistem peradilan pidana mulai
dari tingkat peyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang
pengadilan. Pengadilan yang mengadili terdakwa harus bersikap fair dan
tidak memihak (imparsialitas), beban pembuktian dibebankan bukan
kepada terdakwa (defendant), melainkan kepada penyidk dan
penuntun. Semua prinsip KUHAP tersebut adalah, bahagian dari implementasi
konsep dasar HAM.
2)
Macam-macam HAM
a.
Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan
bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan
sebagainya.
Contohnya :
- Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
b. Hak Asasi Ekonomi (Property
Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk
memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja
c. Hak Asasi Politik (Politik
Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut
serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya :
mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih
Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
- Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
- Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal
Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk
mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
- Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang sama dalam proses hukum
- Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social
and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah
hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk
mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
- Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk mendapat pelajaran
- Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk mengembangkan Hobi
- Hak untuk berkreasi
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak
untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural
rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan
penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
·
Pelanggaran HAM
1. Pengertian
Pelanggaran HAM
Dalam UU No. 26 Tahun 2000 mengenai
Pengadilan HAM mengemukakan pengertian pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
secara jelas.
Pengertian Pelanggaran HAM (Hak
Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan seseorang
atau kelompok orang termasuk juga aparat negara, yang baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi,
menghalangi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh UU dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang benar dan adil, yang didasarkan pada mekanisme hukum
yang berlaku. Dengan demikian Pelanggaran HAM adalah tindakan
pelanggaran kemanusiaan, yang baik dilakukan oleh individu maupun oleh
institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa
ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.
2. Jenis
Pelanggaran HAM
Pelanggaran
HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk,
yaitu : (1) pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran
HAM berat yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Bentuk
pelanggaran HAM ringan ialah pelanggaran HAM yang dilakukan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan
Genosida adalah setiap perbuatan yang
dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau
sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dan ras.
Kejahatan Genosida dilakukan dengan cara :
Ø Membunuh anggota kelompok
Ø Mengakibatkan penderitaan fisik atau
mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
Ø Menciptakan kondisi kehidupan
kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik
seluruh maupun sebagiannya,
Ø Memaksakan tindakan-tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok
Ø Memindahkan secara paksa anak-anak
dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan Kemanusiaan
adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan
sistematis. Adapun serangan yang dimaksud tersebut ditujukan secara langusng
terhadap penduduk sipil berupa :
Ø Berupa pembunuhan,
Ø Berupa pemusnahan,
Ø Berupa perbudakan,
Ø Berupa pengusiran atau pemindahan
penduduk secara paksa, dan
Ø Berupa perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan,
Ø Berupa penyiksaan,
Ø Berupa pemerkosaan, perbudakan
seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau
sterelisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
Ø Berupa penganiayaan terhadap suatu
kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik,
kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang
telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional,
Ø Berupa penghilangan orang secara
paksa, (10) Berupa kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok
ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.
3. Contoh
Pelanggaran HAM
v Kasus Tanjung
Priok (1984)
Kasus tanjung
Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran
HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan
penembakan.
v Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan
aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia
meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa
penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
v Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah
seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang
tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
v Peristiwa Aceh
(1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990
telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang
tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat
pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
v Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang
secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras
ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
v Peristiwa
Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4
mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi
pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi
II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang
luka-luka).
v Peristiwa
kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang
dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan
laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada
dua kepala negara terkait.
Langganan:
Postingan (Atom)