Jumat, 13 Januari 2017

Amalkan Surah Ini, Maka ketika kita Meninggal akan Di doakan 70 Ribu Malaikat..!!!

Narasi ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik r. a.

Disuatu pagi Rasulullah SAW bersama dengan sahabatnya Anas bin Malik r. a. lihat satu keanehan. Bagaimana tidak, matahari tampak demikian redup serta kurang bersinar seperti biasanya.



Tak lama kemudian Rasulullah SAW dihampiri oleh Malaikat Jibril.

Lalu Rasulullah SAW ajukan pertanyaan pada Malaikat Jibril : “Wahai Jibril, kenapa Matahari pagi ini terbit dalam kondisi redup? Walau sebenarnya tidak mendung? ”

“Ya Rasulullah, Matahari ini terlihat redup lantaran begitu banyak sayap beberapa malaikat yang menghalanginya. ” jawab Malaikat Jibril.

Rasulullah SAW ajukan pertanyaan lagi : “Wahai Jibril, berapakah jumlah Malaikat yang menghambat matahari
sekarang ini? ” “Ya Rasulullah, 70 ribu Malaikat. ” jawab Malaikat Jibril.

Rasulullah SAW ajukan pertanyaan lagi : “Apa
kiranya yang jadikan Malaikat menutupi Matahari? ”

Lalu Malaikat Jibril menjawab : “Ketahuilah wahai Rasulullah, sebenarnya Allah SWT telah mengutus 70 ribu Malaikat agar membacakan shalawat pada satu diantara umatmu. ”

“Siapakah dia, wahai Jibril? ” bertanya Rasulullah SAW.

“Dialah Muawiyah…!!! ”jawab Malaikat Jibril.

Rasulullah SAW ajukan pertanyaan lagi : “Apa yang sudah dikerjakan oleh Muawiyah sampai saat ia meninggal peroleh kemuliaan yang demikian menakjubkan ini? ”

Malaikat Jibril menjawab : “Ketahuilah wahai Rasulullah, sesungguhnya Muawiyah itu semasa hidupnya banyak membaca Surat Al-Ikhlas di waktu malam, siang, pagi, waktu duduk, waktu jalan, saat berdiri, bahkan dalam setiap kondisi senantiasa membaca Surat Al-Ikhlas. ”

Malaikat Jibril meneruskan penuturannya : “Dari tersebut Allah SWT mengutus beberapa 70 ribu malaikat untuk membacakan shalawat pada umatmu yang bernama Muawiyah itu. ”

SubhanAllah..
Walhamdulillah..
Wala ilaha illallah..
Wallahu akbar.

Rasulullah SAW bersabda : ”Apakah seseorang di antara kalian tidak dapat untuk membaca sepertiga Al-Qur’an dalam semalam? ” Mereka menjawab, “Bagaimana mungkin saja kami dapat membaca sepertigai Al-Qur’an? ” Lantas Nabi SAW bersabda, “Qul huwallahu ahad itu sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an. ” (H. R. Muslim no. 1922)

Selasa, 25 Oktober 2016

12 Manfaat Senyum Bagi Tubuh – Kesehatan – Orang Lain


12 Manfaat Senyum Bagi Tubuh – Kesehatan – Orang Lain


Image result for orang tersenyum














Bermacam-macam perasaan yang dapat dirasakan oleh manusia di dalam kehidupan mereka sehari- hari. perasaan tersebut meliputi senang, sedih, bahagia, bingung, takjub, heran, dan lain sebagainya. Setiap waktu perasaan tersebut bisa berganti- ganti tergantung pada peristiwa dan juga suasana hati yang sedang dirasakan. Ada banyak sekali perasaan yang dapat muncul dan dirasakan oleh hati manuis, banyak pula cara untuk mengekspresikannya. Berbagai cara dapat dilakukan untuk mengekspresikan susasa hati yang sedang dirasakan. Beberapa ekspresi yang dapat dilakukan adalah dengan menangis, tertawa, tersenyum, kaget, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat dengan mudah dilakukan apabila didukung oleh suasana hati yang sedang dirasakan.
Ekspresi Perasaan dengan Tersenyum
Salah satu bentuk pengekspresian perasaan adalah dengan cara tersenyum. Tersenyum merupakan salah satu bentuk pengekspresian perasaan yang paling romantis yang pernah ada. Senyum terletak diantara tertawa dan juga diam, sehingga terlihat anggun dan bijaksana. Tahukah Anda, bahwa senyum ini merupakan salah satu aktivitas yang ajaib dan menakjubkan karena mempunyai banyak sekali manfaat?
Senyum selain sebagai hal yang diungkapkan untuk menunjukkan kebahagiaan dan juga menunjukkan keramahan pada orang lain, ternyata senyum memiliki berbagai manfaat. Manfaat senyum dapat dilihat dari berbagai sisi, baik itu kesehatan maupun bidang sosial. Hanya dengan kita melakukan senyum maka kita akan menuai berbagai manfaat. Manfaat yang akan kita peroleh dari tersenyum antara lain:
1. Memperpanjang umur
Meskipun kita mempercayai bahwa umur seseorang itu sudah digariskan oleh Yang Maha Kuasa dari sejak manusia masih di dalam kandungan, namun ada juga yang mengatakan bahwa banyak senyum dapat memperpanjang usia seseorang. Sebuah penelitian yang dilakukan pada tahun 2010 dengan subjek penelitian 150 pemain Major Legue Baseball, menunjukkan bahwa pemain yang seringkali memiliki senyum asli dan berseri rata- rata mempunyai umur lebih panjang daripada para pemain yang hanya memiliki setengah senyuman saja. Senyum ini bukanlah berfungsi menambah masa hidup atau usia, namun menunjukkan bagaimana orang- orang menjalani hidup mereka.
2. Melanggengkan hubungan rumah tangga
Salah satu manfaat yang dimiliki oleh senyum adalah mempertahankan hubungan rumah tangga agar menjadi lebih harmonis. Ada sebuah penelitian yang dilakukanoleh DePauw University menghasilkan bahwa orang-orang yang cenderung suka tersenyum memiliki hubungan rumah tangga yang awet daripada orang yang tidak menyukai tersenyum.
3. Membuat penampilan lebih menarik
Membuat penampilan menjadi lebih menarik merupakan salah satu manfaat langsung yang akan dirasakan ketika seseorang tersenyum. Umunya, seseorang akan tertarik kepada orang lain ketika orang tersebut tersenyum. Orang yang selalu tersenyum akan memberikan kesan positif kepada orang- orang di sekitarnya. Selain itu orang yang selalu tersenyum juga mempunyai aura yang berbeda serta mempunyai daya tarik tersendiri.
4. Memperbaiki mood kita
Percaya atau tidak bahwa dengan tersenyum maka kita akan menjalani hidup dengan lebih damai, tenang dan bahagia. Senyum akan meringankan berbagai benab dalam hidup kita.

5. Mengurangi stress
Salah satu manfaat yang ampuh dari senyum adalah dapat menghilangkan stress. Stress ini akan berkurang dengan sendirinya. Hal ini karena senyuman dapat memberikan aura yang postif bagi kita.
6. Menurunkan tekanan darah
Salah satu manfaat dari senyum adalah dapat menurunkan tekanan darah. Ketika seseorang sedang marah, maka otomatis darah akan ikut naik sehingga tekanan darah pun akan tinggi. untuk menurunkan tekanan darah tersebut, cobalah untuk tersenyum.
7. Membuat orang terlihat sukses
Orang yang banyak tersenyum menandakan bahwa dirinya percaya diri. Orang yang percaya diri akan lebih mudah mendapatkan promosi dalam karirnya sehingga lebih mudah mendapatkan kesuksesan. Selain itu, orang yang banyak tersenyum juga akan benyak memiliki relasi sehingga usaha yang sedang digelutinya akan semakin maju dan berkembang.
sponsored links
8. Meningkatkan kekebalan tubuh
Tahukah Anda bahwa dengan kita tersenyum maka kekebalan tubuh kita akan semakin meningkat? Ketika kita tersenyum maka sistem imun di dalam tubuh kita akan berfungsi dengan lebih baik. Hal ini akan menyebabkan kita menjadi lebih rileks dan tidak mudah terserang penyakit.
9. Merangsang orang lain menjadi tersenyum
Dengan kita tersenyum maka kita akan menebarkan kebaikan dan juga menebarkan aura positif. Apabila kita tersenyum kapada orang lain, maka orang yang kita senyumi tersebut akan terasa cerah dan kita menumbuhkan mood yang baik kepada orang tersebut, akivatnya orang tersebut akan bebalik memberikan senyumannya kepada kita. Jika kita tersenyum kepada banyak orang, bayangkan berapa puluh orang yang akan menebarkan senyum kebaikannya di dunia ini?
10. Menyebabkan orang berpikiran positif (positive thinking)
Senyum akan membuat banyak orang banyak mempunyai pikiran yang positif, sehingga orang itu akan terhindar dari pikiran yang negatif. Maka dari itu senyum ini membawa aura yang positif.
11. Melepaskan hormon Endorfin, penghilang rasa sakit dan juga Serotonin
Dalam sebuah study membuktikan bahwasannya tersenyum dapat melepaskan endorfin, senyawa yang mengurangi rasa sakitsecara alami dan juga serotonin. Ketiga hormon atau senyawa tersebut membuat seseorang menjadi lebih baik.
12. Terlihat lebih muda
Senyum akan membuat penampilan seseorang menjadi lebih muda. Otot- otot yang digunakan untuk tersenyum bisa membantu mengangkat wajah sehingga membuat seseorang tampak lebih muda.
Itulah beberapa manfaat dari senyum yang luar biasa yang dapat kita rasakan manfaatnya secara langsung maupun secara tidak langsung. Beberapa manfaat dari senyum yang telah kita bahas di atas lebih banyak pada bidang kesehatan, dan beberapa adalah dari bidang psikologi.
Lalu, ada lagi manfaat  yang dapat diperoleh dari tersenyum ini, yakni dari segi agama Islam. Memang selain senyum ini menjaga kesehatan jasmani, senyum juga dapat memberikan dampak positif yang tinggi bagi kejiwaan atau kebatinan seseorang. Tersenyum juga dapat membersihkan jiwa. Selain itu tersenyum juga akan diberikan dampak- dampak kebaikan. Dalam agami Islam saja, senyum akan mempunyai arti atau kebaikan sebagai berikut:
  • Bernilai badah
  • Menghargai kebaikan
  • Mengobati hati, fikiran, dan juga jiwa,
  • Dapat menenangkan hati yang marah dan emosi yag berebihan,
  • Amal sholeh yang bernilai tinggi.
Itulah beberapa manfaat yang diperoleh oleh orang yang serigkali tersenyum baik bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Oleh karena itu banyak sekali kebaikan yang akan di dapat oleh orang yang biasa tersenyum daripada orang yang sulit untuk tersenyum.

Rabu, 12 Oktober 2016

Cara Agar Tampilan Blog di Handphone Sama Seperti pada Versi Desktop, Terkadang sahabat blogging ingin agar blog yang telah dibuat bisa tampil seperti pada layar desktop komputer. Banyak alasan kenapa harus demikian. Namun yang jelas, semua tertuju agar tampilan blog milik kita semakin menarik saat dibaca oleh pengunjung.
Baiklah, tahap-tahap merubah tampilan blog di handphone sama persis seperti di layar desktop komputer ini diawali seperti pada postingan Merubah Tampilan Blog pada Device Handphone. Akan tetapi pilih No, Show... seperti pada gambar berikut ini.
Cara Agar Tampilan Blog di Handphone Sama Seperti pada Versi Desktop

Akhiri dengan Save.
Hasilnya, blog sahabat akan tetap seperti di layar komputer meski dibuka dengan menggunakan handphone.
Artikel rekomendasi Cara Daftar dan Memasang Widget Histats di Blog.
Demikian tutorial singkat tentang cara merubah tampilan versi mobile menjadi sama seperti versi desktop komputer. Semoga bermanfaat..

Senin, 26 September 2016

Kementrian Negara

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal berikut:
1) Definisi kementrian Negara?
2) Landasan hokum?
3) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran?
4) Kabinet Menteri Negara?
5) Susunan organisasi?
6) Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI?
7) Kementerian yang digabungkan/dipisahkan?
8) Kementerian yang dibubarkan?
9) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia?

1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
10) Definisi kementrian Negara
11) Landasan hukum
12) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
13) Kabinet Menteri Negara
14) Susunan organisasi
15) Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
16) Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
17) Kementerian yang dibubarkan
18) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
Adapun penulisan makalah ini memiliki sistmatika:
HALAMAN JUDUL
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN:
1.1. Latar Belakang Penulisan Makalah
1.2. Tujuan Penulisan Makalah
1.3. Identifikasi Penulisan Makalah
1.4. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II PEMBAHASAN:
2.1. Definisi kementrian Negara
2.2. Landasan hukum
2.3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
2.4. Kabinet Menteri Negara
2.5. Susunan organisasi
2.6. Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
2.7.Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
2.8. Kementerian yang dibubarkan
2.9. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
2.9.1.Fungsi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
2.9.2. Program Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
BAB III PENUTUP:
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran-Saran
DAFTAR PUSTAKA




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Definisi kementrian Negara
Kementerian (nama resmi: Kementerian Negara) adalah lembaga Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian berkedudukan di ibukota negara yaitu Jakarta dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
2.2. Landasan hukum
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008
• Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2009
• Landasan hukum kementerian adalah Bab V Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa:
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
• Lebih lanjut, kementerian diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
• Undang-Undang Kementerian Negara
2.3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran
Pembentukan kementerian dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 194 harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi. Jumlah seluruh kementerian maksimal 34 kementerian.
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan selain yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 dapat diubah oleh presiden. Pemisahan, penggabungan, dan pembubaran kementerian tersebut dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali untuk pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan harus dengan persetujuan DPR.
2.4. Kabinet Menteri Negara
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Berdasarkan Perpres No. 47 Tahun 2009, kementerian-kementerian tersebut adalah:
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
o Kementerian Dalam Negeri
o Kementerian Luar Negeri
o Kementerian Pertahanan
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, terdiri atas:
o Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
o Kementerian Keuangan
o Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
o Kementerian Perindustrian
o Kementerian Perdagangan
o Kementerian Pertanian
o Kementerian Kehutanan
o Kementerian Perhubungan
o Kementerian Kelautan dan Perikanan
o Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
o Kementerian Pekerjaan Umum
o Kementerian Kesehatan
o Kementerian Pendidikan Nasional
o Kementerian Sosial
o Kementerian Agama
o Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
o Kementerian Komunikasi dan Informatika
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, terdiri atas:
o Kementerian Sekretariat Negara
o Kementerian Riset dan Teknologi
o Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
o Kementerian Lingkungan Hidup
o Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
o Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
o Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
o Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
o Kementerian Badan Usaha Milik Negara
o Kementerian Perumahan Rakyat
o Kementerian Pemuda dan Olah Raga
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
• Kementerian koordinator, terdiri atas:
o Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
o Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
o Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2.5. Susunan organisasi
Ada usul agar artikel atau bagian dari halaman Organisasi kementerian negara Indonesia digabungkan ke halaman atau bagian ini. (diskusikan)

Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya dan/atau ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
o Pemimpin: Menteri
o Pembantu pemimpin: Sekretariat jenderal
o Pelaksana: Direktorat jenderal
o Pengawas: Inspektorat jenderal
o Pendukung: Badan dan/atau pusat
o Pelaksana tugas pokok di daerah (untuk kementerian yang menangani urusan dalam negeri, luar negeri, pertahanan, agama, hukum, keamanan, dan keuangan) dan/atau perwakilan luar negeri
• Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
o Pemimpin: Menteri
o Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian
o Pelaksana: Deputi kementerian
o Pengawas: Inspektorat kementerian
• Kementerian koordinator
o Pemimpin: Menteri koordinator
o Pembantu pemimpin: Sekretariat kementerian koordinator
o Pelaksana: Deputi kementerian koordinator
o Pengawas: Inspektorat
2.6. Sejarah Kementrian dalam Pemerintahan Negara RI
Sebagian besar kementerian yang ada sekarang telah mengalami berbagai perubahan, meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian sendiri hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, dimulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam UU No. 39 Tahun 2008, yaitu sejumlah maksimal 34 kementerian.
Sepanjang sejarahnya, kementerian menggunakan nomenklatur yang berubah-ubah. Pada sekitar tahun 1968-1998, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Pada tahun 1998 mulai digunakan istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator", sementara istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya UU No. 39 Tahun 2008 dan Perpres No. 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur kementerian dikembalikan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian kembali nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[1][2][3]
2.7.Kementerian yang digabungkan/dipisahkan
• Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan saat ini, sempat digabungkan menjadi "Departemen Perindustrian dan Perdagangan" pada pertengahan perjalanan Kabinet Pembangunan VI, dan kemudian dipisahkan kembali pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
2.8. Kementerian yang dibubarkan
• Kementerian Kemakmuran, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dan dibubarkan pada Kabinet Natsir hingga sekarang.
• Kementerian Sosial, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
• Kementerian Penerangan, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial), sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dan dibentuk kembali (dengan nama berbeda) pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
2.9. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri disingkat Kemendagri (dahulu Departemen Dalam Negeri, disingkat Depdagri) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh seorang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Gamawan Fauzi.
Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Dalam Negeri tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
2.9.1.Fungsi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
• Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
• Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas serta pelayanan administrasi Departemen
• Pelaksanaan penelitian dan pengembangan terapan serta pendidikan dan pelatihan tertentu dalam rangka mendukung kebijakan di bidang urusan dalam negeri dan otonomi daerah
• Pelaksanaan pengawasan fungsional
2.9.2. Program Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tiga belas program strategik terbagi atas delapan program utama penguatan integrasi nasional, pengembangan manajemen perlindungan dan ketentraman masyarakat, serta ketertiban umum, fasilitas dan pemantapan implementasi kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah, pemantapan pengelolaan keuangan daerah, pengembangan kelembagaan dan sistem politik demokratis, peningkatan keberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, pembinaan pembangunan daerah dan Wilayah serta pengembangan dan pembinaan administrasi kependudukan diikuti dengan lima program penunjang pengembangan kerjasama internasional, pembinaan dan Penegakan Hukum serta Peningkatan Kepemerintahan yang baik, Penelitian dan Pengembangan Pemerintahan dan Politik Dalam Negeri, Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur dan Peningkatan Kelembagaan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Konservasi Lingkungan.





BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
• "Kementerian Dalam Negeri" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Dalam Negeri", berganti nama menjadi "Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional, dan kembali menjadi "Departemen Dalam Negeri" pada Kabinet Gotong Royong hingga sekarang.
• "Kementerian Pertahanan" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Keamanan Rakyat", berganti nama menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Sjahrir II, menjadi "Departemen Pertahanan dan Keamanan" pada Kabinet Kerja I, dan kembali menjadi "Departemen Pertahanan" pada Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
• "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Kehakiman", berganti nama menjadi "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" pada Kabinet Persatuan Nasional, menjadi "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Gotong Royong, dan terakhir menjadi "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
• "Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral" saat ini, dibentuk pada Kabinet Kerja I dengan nama "Kementerian Perindustrian dan Pertambangan", berganti nama menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Dwikora I, menjadi "Kementerian Minyak dan Gas Bumi" pada Kabinet Dwikora II, kembali menjadi "Kementerian Pertambangan" pada Kabinet Ampera I, menjadi "Departemen Pertambangan dan Energi" pada Kabinet Pembangunan III, dan menjadi "Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral" pada perombakan I Kabinet Persatuan Nasional hingga sekarang.
• "Kementerian Komunikasi dan Informatika" saat ini, dibentuk sejak proklamasi kemerdekaan (Kabinet Presidensial) dengan nama "Kementerian Penerangan", sempat dibubarkan pada Kabinet Persatuan Nasional, dibentuk kembali dengan nama "Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi" pada Kabinet Gotong Royong, dan menjadi "Departemen Komunikasi dan Informatika" pada Kabinet Indonesia Bersatu hingga sekarang.
3.2. Saran-Saran
Untuk para pelajar yang membaca makalah ini:
• Meningkatkan ilmu pengetahuan pengetahuan dengan membaca di perpustakaan.
• Belajar lebih giat lagi
• Banyak mengikuti perkembangan berita dalam dan luar negeri.

Senin, 15 Agustus 2016

Cabang-Cabang Biologi



60 Cabang Biologi


Biologi memiliki cabang ilmu yang spesifik dan objek kajian yang semakin khusus untuk memudahkan cara pembelajarannya, mengingat pada umumnya seseorang hanya mampu mendalami salah satu cabang ilmu. Cabang cabang Biologi tersebut antara lain:
1. Anatomi : Ilmu yang mempelajari tentang bagian-bagian struktur tubuh dalam makhluk hidup
2. Agronomi : Ilmu yang mempelajari tentang tanaman budidaya
3. Andrologi : Ilmu yang mempelajari tentang macam hormon dan kelainan reproduksi pria
4. Algologi : Ilmu yang mempelajari tentang alga/ganggang
5. Botani : ilmu yang mempelajari tentang tumbuhan
6. Bakteriologi : Ilmu yang mempelajari tentang bakteri
7. Biologi molekuler : Ilmu yang mempelajari tentang kajian biologi pada tingkat molekul
8. Bioteknologi : Ilmu yang mempelajari tentang penggunaan penerapan proses biologi secara terpadu yang meliputi prosesbiokimia, mikrobiologi, rekayasa kimia untuk bahan pangan dan peningkatan kesejahteraan manusia.
9. Bryologi, ilmu yang mempelajari tentang lumut
10. Kardiologi, ilmu yang mempelajari tentang jantung dan pembuluh darah
11. Dendrologi, ilmu yang mempelajari tentang pohon maupun tumbuhan berkayu lainnya, seperti liana
12. Ekologi : Ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungan
13. Embriologi : Ilmu yang mempelajari tentang perkembangan embrio
14. Entomologi : Ilmu yang mempelajari tentang serangga
15. Enzimologi : ilmu yang mempelajari tentang enzim
16. Evolusi : Ilmu yang mempelajari tentang perubahan struktur tubuhmakhluk hidup secara perlahan-lahan dalam waktu yang lama
17. Epidemiologi : Ilmu yang mempelajari tentang penularan penyakit
18. Eugenetika : Ilmu yang mempelajari tentang hukum pewarisan sifat
19. Endokrinologi : Ilmu yang mempelajari tentang hormon
20. Enzimologi : Ilmu yang mempelajari tentang enzimFisiologi : Ilmu yang mempelajari tentang faal (fungsi kerja) organ tubuh
21. Fisiologi, Ilmu yang mempelajari tentang faal/fungsi kerja tubuh
22. Fisioterapi : Ilmu yang mempelajari tentang pengobatan terhadappenderita yang mengalami kelumpuhan atau gangguan otot
23. Farmakologi : Ilmu yang mempelajari tentang obat-obatan
24. Genetika, ilmu yang mempelajari tentang pewarisan sifat
25. Histologi : Ilmu yang mempelajari tentang jaringan
26. Higiene : Ilmu yang mempelajari tentang pemeliharaan kesehatan makhluk hidup
27. Harpetologi, ilmu yang mempelajari reptilia/ular
28. Imunologi : Ilmu yang mempelajari tentang sistem kekebalan (imun) tubuh
29. Ichtiologi : Ilmu yang mempelajari tentang ikan
30. Karsinologi : Ilmu yang mempelajari tentang crustacea
31. Klimatologi : Ilmu yang mempelajari tentang iklim
32. Limnologi : Ilmu yang mempelajari tentang perairan mengalir
33. Mamologi, ilmu yang mempelajari tentang mammalia
34. Mikologi, ilmu yang mempelajari tentang jamur
35. Mikrobiologi : Ilmu yang mempelajari tentang mikroorganisme
36. Malakologi : Ilmu yang mempelajari tentang moluska
37. Morfologi : Ilmu yang mempelajari tentang bentuk atau ciri luarorganisme
38. Mikologi : Ilmu yang mempelajari tentang jamur
39. Neurologi, Ilmu yang menangani penyimpangan pada sistem saraf
40. Nematologi, ilmu yang mempelajari tentang nematode
41. Organologi : Ilmu yang mempelajari tentang organ
42. Onkologi, ilmu yang mempelajari tentang kanker dan cara pencegahannya
43. Onthogeni : Ilmu yang mempelajari tentang perkembangan makhluk hidup dari zigot menjadi dewasa
44. Ornitologi : Ilmu yang mempelajari tentang burung
45. Phylogeni : Ilmu yang mempelajari tentang perkembangan makhlukhidup
46. Patologi : Ilmu yang mempelajari tentang penyakit dan pengaruh-nya bagi manusia
47. Palaentologi : Ilmu yang mempelajari tentang fosil
48. Paleobotani, ilmu yang mempelajari tumbuhan masa lampau
49. Paleozoologi, ilmu yang mempelajari tentang hewan purba
50. Parasitologi : Ilmu yang mempelajari tentang makhluk parasit
51. Protozoologi : Ilmu yang mempelajari tentang Protozoa
52. Primatologi, ilmu yang mempelajari tentang primata
53. Pulmonologi, ilmu yang mempelajari tentang paru-paru
54. Radiologi, ilmu untuk melihat bagian dalam tubuh manusia menggunakan pancaran atau radiasi gelombang, baik gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik
55. Rekayasa Genetika, ilmu yang mempelajari tentang manipulasi sifat genetic
56. Sanitasi : Ilmu yang mempelajari tentang kesehatan lingkungan
57. Sitologi : Ilmu yang mempelajari tentang sel
58. Taksonomi : Ilmu yang mempelajari tentang penggolongan makhluk hidup
59. Teratologi : Ilmu yang mempelajari tentang cacat janin dalam kandungan
60. Virologi : Ilmu yang mempelajari tentang virus

HAK ASASI MANUSIA



Aspek Sosial dan Budaya
·        Hak Asasi Manusia (HAM)
1)    Konsep dan pengertian HAM

Perjuangan akan  kekokohan praktik penghormatan harkat dan martabat, Hak Asasi Manusia. Adalah sejarah dari perjalanan panjang. Perjuangan dari peperangan yang telah mengorbankan jutaan manusia. Ada peristiwa perang. Perang dunia pertama dan perang dunia kedua. Ada pembantain etnis, ras, seperti yang terjadi dalam regim Hitler. Ada pembantaian etnis di Ruanda (ICTR), ada pemusnahan secara paksa etnis di Yogoslavia (ICTY). Pemberontakan di Tiananmen. Pemusnahan etnis di Kamboja. Dan berbagai peristiwa kekejaman lainnya menjadikan Hak Asasi Manusia penting untuk dipositifkan sebagaimana usul David Hume, Austin dan Hart.
Hak Asasi Manusia sebagai hak yang lahir secara adikodrati (Hobbes, Rosseau, Kant, Vasak, Weissbrodt; Lih, Davidson, 1994: 30 – 63) mutlak untuk diberi kepastian dalam tatanan yang fundamental. Agar tidak menjadi impian, cita-cita dan angan-angan semata. Maka yang amat menonjol dalam konvensi (bisa dibaca: perjanjian/ agremeent) sebagai instrumen hukum  adalah pengakuan hak-hak politik. Bukan hak-hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Kalau dilihat dalam realitasnya organ PBB memang dalam struktur organisasinya adalah pertarungan dua buah ideologi. Pertarungan antara liberalisme dan sosialisme. Dapat dikatakan pertarungan antara ICCPR yang terlegitimasi dalam organ Dewan Keamanan dan ICESCR yang diejawantahkan dalam organ Majelis Umum yang banyak dipegang atau diisi oleh negara berkembang untuk memperjuang hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Terlepas dari dua kepentingan tersebut, jelasnya hak-hak politik tetap menaruh harapan bagi perlakuan yang adil, fair, dan sama dari negara untuk menghargai hak kodrati yang melekat pada setiap individu sebagai hak dasar  yang sudah ada (Thomas Aquinas) sejak ia lahir.  Kalaupun ada peran negara untuk menghormati hak individu sebagai hak dasar adalah prinsip resiprositas (timbal balik/ reciprocity, lih, Cessie, 2005: 237) semata sebagai penyerahan kepercayaan dalam suatu kontrak sosial.
Dapat dikatakan, semua negara (195) di dunia tidak ada yang tidak mengakui Hak Asasi Manusia sebagai hak yang penting untuk dimasukkan dalam landasan konstitusionalnya. Apalagi negara yang mengutamakan prinsip negara hukum (rechtstaar/ rule of law) maka harus meletakkan jaminan dan perlindungan terhadap hukum dan Hak Asasi Manusia. karena jaminan dan pelayanan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu unsur negara hukum.
Hak Asasi Manusia adalah  seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menunjukan nilai normatifnya Hak Asasi Manusia sebagai hak yang fundamental. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 “semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan harus bertindak sesama manusia dalam semangat persaudaraan.”
Di Indonesia, pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) ditegaskan dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Implementasi Hak Asasi Manusia secara tersirat sebenarnya sudah diakui dalam KUHAP. Menurut ketentuan Pasal 117 ayat 1, “keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun.” Artinya dengan adanya Pasal tersebut, pemeriksaan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan harus sesuai dan menghormati HAM.
Selain itu, pemuatan hak asasi dalam tugas kepolisian sebagai penyidik, juga ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.” Kemudian juga ditegaskan dalam Pasal 19 ayat 1 “bahwa Polisi harus senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum, dan mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan dan menjunjung tinggi HAM.”
Dalam kaitannya dengan wewenang Polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka guna mendapatkan keterangan  yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, maka prinsip yang harus dipegang adalah berdasarkan Pasal 33 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan “bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakukan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Mengenai arti dari penyiksaan itu sendiri kemudian ditegaskan dalam Pasal 1 butir 4 : “Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.”
Dalam proses peradilan pidana yang merupakan serangkaian rantai-rantai  (the series of chains). Polisi yang menempati posisi sebagai penjaga pintu (as agate of keeper), meminjam istilah Sunarto dalam Muladi, 2005: 142), tentunya juga harus memperhatikan hak-hak tersangka. Universal Declaration of Human Right diterjemahkan dalam bahasa Indonesia sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1949). Deklarasi ini memuat 30 Pasal yang memuat berbagai hak asasi. Seperti hak untuk hidup, hak untuk istirahat, dan hak untuk mendapatkan hiburan.
Dalam konteks dengan kewenangan Polisi sebagai penyidik hak yang penting untuk diperhatikan adalah hak untuk hidup, yang meliputi hak untuk bebas dari eksekusi di luar pengadilan (extra judicial execution), dan penghilangan paksa (disapearences), hak untuk bebas dari penyiksaan dan penangkapan di luar wewenang (freedom from torture and arbitary arrest). Olehnya itu, penting untuk melihat bagaimana semestinya perlakuan tersangka yang relevan dalam DUHAM. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam DUHAM jika duraikan secara sistematis, sebagai berikut:
  1. Semua orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu (Pasal 3).
  2. Tidak seorangpun boleh disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina (Pasal 5)
  3. Semua orang berhak atas atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada (Pasal 6).
  4. Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan deklarasi ini (Pasal 7)
  5. Tidak seorangpun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang sewenang-wenang (Pasal 9).
  6. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana, dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, dimana ia memperoleh semua jaminan untuk pembelaannya (Pasal 11 ayat 1 ).
International Convenant on Civil and Political Rigt (ICCPR) tampaknya  juga memberikan pengaturan hak hidup sebagai hak fundamental. Konvenan ini menjunjung tingi hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta memberi fondasi bagi perlindungan dalam penahanan. Dalam Pasal 9 ICCPR menegaskan:
v  Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorangpun dapat ditangkap secara sewenang-wenang. Tidak seorangpun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum.
v  Setiap orang ditangkap wajib diberitahu pada saat penangkapannya dan harus segera mungkin diberitahu mengenai tuduhan yang dikenakan kepadanya.
v  Setiap orang yang ditahan atau berdasarkan tuduhan pidana, wajib segera dihadapkan ke pejabat pengadilan atau pejabat  lain  yang diberi kewenangan oleh hukum untuk menjalankan kekuasaan peradilan, dan berhak untuk diadili dalam jangka waktu yang wajar, atau dibebaskan. Bukan merupakan suatu ketentuan umum, bahwa orang yang menunggu diadili harus  ditahan, tetapi pembebasan dapat diberikan dengan  atas dasar jaminan untuk hadir pada waktu persidangan, pada setiap tahap pengadilan dan pada pelaksanaan putusan, apabila diputuskan demikian.
v  Siapapun yang dirampas, kebebasannya dengan cara penangkapan, penahanan, berhak untuk disidangkan di depan pengadilan tanpa menunda-nunda dapat menentukan keabsahan penangkapannya dan memerintahkan pembebasannya apabila penahanan tidak sah menurut hukum.
Dalam memperkuat dan menjamin ketentuan untuk perlindungan HAM dalam  due process of law pada  sistem peradilan pidana. Terutama dalam tahap/ fase pra-ajudikasi. Dapat jiuga didasarkan pada konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Penyiksaan berdasarkan konvensi ini diartikan: “Sebagai perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau dari dari orang ketiga atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi apabila rasa sakit atau penderitaan itu ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan pejabat publik. Hal ini tidak meliputi rasa sakit dan penderitaan yang semata-mata timbul melekat pada, atau diakibatkan oleh suatu sanksi hukum yang berlaku.”
Konsep dasar Hak Asasi Manusia adalah ketentuan yang pada mulanya hanya berada dalam perdebatan sebagai bagian hukum alam. Kemudian dipositifkan dalam suatu ketentuan normatif sebagai Ilmu Hukum Murni (Kelsen). Atau sebagai ilmu hukum positif/ normatif (Mewissen). Telah mempengaruhi sistem peradilan pidana mulai dari tingkat peyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pengadilan yang mengadili terdakwa harus bersikap fair   dan tidak memihak (imparsialitas), beban pembuktian dibebankan bukan kepada terdakwa (defendant), melainkan kepada penyidk dan penuntun. Semua prinsip KUHAP tersebut adalah, bahagian dari implementasi konsep dasar HAM.



2)    Macam-macam HAM


a. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 
b. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 
Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 
c. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
d. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 
Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

e. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
f. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
 Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 
Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan

·        Pelanggaran HAM
1.    Pengertian Pelanggaran HAM
Dalam UU No. 26 Tahun 2000 mengenai Pengadilan HAM mengemukakan pengertian pelanggaran HAM dan pengadilan HAM secara jelas.
Pengertian Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk juga aparat negara, yang baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, membatasi, menghalangi dan mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UU dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang benar dan adil, yang didasarkan pada mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian Pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan, yang baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakannya.

2.   Jenis Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu : (1) pelanggaran HAM berat dan (2) pelanggaran HAM ringan. Pelanggaran HAM berat yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan. Bentuk pelanggaran HAM ringan ialah pelanggaran HAM yang dilakukan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat tersebut.
Kejahatan Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama dan ras. Kejahatan Genosida dilakukan dengan cara :
Ø  Membunuh anggota kelompok
Ø  Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
Ø  Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya,
Ø  Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam     kelompok
Ø  Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan Kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud tersebut ditujukan secara langusng terhadap penduduk sipil berupa :
Ø  Berupa pembunuhan,
Ø  Berupa pemusnahan,
Ø  Berupa perbudakan,
Ø  Berupa pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, dan
Ø  Berupa perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan,
Ø  Berupa penyiksaan,
Ø  Berupa pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterelisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara,
Ø  Berupa penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
Ø  Berupa penghilangan orang secara paksa, (10) Berupa kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

3.   Contoh Pelanggaran HAM
v  Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
v  Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

v  Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
v  Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
v  Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
v  Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
v  Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara terkait.